Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar ini memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam rangka mengemban amanah otonomi daerah. Hal ini ditunjang oleh Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7).
Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar mengemban amanah sebagai pelaksana Urusan Wajib Pangan dan Urusan Pilihan Pertanian dan Perikanan. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar melaksanakan tupoksi sesuai Peraturan Walikota Blitar Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar.
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PER..
ALOON - ALOON KOTA BLITAR
KOTA BLITAR
Dinas Ketahanan Pangan dan Per..
Dinas Ketahanan Pangan da Pert..