Sekilas tentang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar

Administrator 20 Nov 2023 Share

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar ini memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam rangka mengemban amanah otonomi daerah. Hal ini ditunjang oleh Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7). 

Berdasarkan Peraturan Daerah dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar mengemban amanah sebagai pelaksana Urusan Wajib Pangan dan Urusan Pilihan Pertanian dan Perikanan. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar melaksanakan tupoksi sesuai Peraturan Walikota Blitar Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar.

Berita Populer

PEMERIKSAAN ANTEMORTEM DAN POSTMORTEM HEW..

by Administrator | 05 Nov 2025

Baksos Hewan Kesayangan, Gemar Minum Susu..

by Administrator | 13 Mar 2024

Kunjungan Istimewa ke Blitar : Timor Lest..

by Administrator | 23 Sep 2024

The 6th Pet Animal Social Event

by Administrator | 07 May 2024

Peringatan World Rabies Day : DKPP Sediak..

by Administrator | 20 Sep 2024

Peringatan World Rabies Day 2025 di Kota ..

by Administrator | 05 Nov 2025