PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 50 TAHUN 2022
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Blitar
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Blitar;
- Walikota adalah Walikota Blitar
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Blitar;
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar
- Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Ketahanan Pangan danPertanian Kota Blitar
- Bidang adalah Bidang pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian KotaBlitar;
- Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Dinas Ketahanan Pangan danPertanian Kota Blitar
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian KotaBlitar;
- Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar
- Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar
- Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
- Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah
- Sub koordinator adalah pejabat fungsional Ahli Muda yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang• undangan tentang organisasi dan tata kerja instansi
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT, adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Blitar
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan, bidang pertanianserta bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
Pasal 3
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan, bidang pertanian serta bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan
Pasal 4
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis urusan pangan, bidang pertanian serta bidang kelautan dan perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan, bidang pertanian serta bidang kelautan dan perikanan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan pangan, bidang pertanian serta bidang kelautan dan perikanan
- pelaksanaan administrasi dinas di bidang ketahanan pangan, bidang pertanianserta bidang kelautan dan perikanan
- perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penyediaan dan pengembangan saranadan prasarana pertanian
- perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian
- perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penyuluhanpertanian
- perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
- perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pengelolaan perikanan budidaya
- perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan
- perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat
- perumusan, pelaksanaan dan evaluasikebijakan penanganan kerawanan pangan
- perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pengawasan keamanan pangan
- perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penzman usaha pertanian
- pelaksanaan peningkatan PendapatanAsli Daerah (PAD)
- peremajaan data dalam bidang ketahanan pangan, bidang pertanianserta bidangkelautan dan perikanan untuk tingkat kota
- pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan
- pelaksanaan pengembangan kemampuanorganisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja
- penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
- pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secaraperiodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat
- penyampaian data basil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertaniansecara berkala melalui sub domain websitePemerintah Daerah
- pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikotaterkait dengan tugas dan fungsinya
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
- Susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yangmembawahi Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian
- Bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan
- Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
- Bidang Peternakan
- UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/Air Payau
- UPT Rumah Potong Hewan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bagan Susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini, dan merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
BAB IV
PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
KepalaDinas
Pasal 6
Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsiDinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Walikota
Bagian Kedua
Sekretariat
Paragaraf 1
Sekretaris
Pasal 7
- Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas meliputi perencanaan, mengkoordinasikan tugas pada bidang-bidang, pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, administrasi kepegawaian, kearsipan dan administrasi keuangan
- Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanianmenjalankan fungsi:
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis urusan ketahanan pangan dan pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah
- pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja unit kerja secara terpadu
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan penyusunan program/kegiatan Sekretariat
- fasilitasi dan pengkoordinasianpenyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing bidang dan Standar Pelayanan Publik (SPP)
- pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
- pengkoordinasian dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)
- pengkoordinasian penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA)
- pengkoordinasian dan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi bidang-bidang di lingkungan Dinas
- pengkoordinasian pengusulan penataan organisasi, pelaksanaan tata laksana serta mekanisme kerja perangkat daerah dan fasilitasi pengusulan produk hukum lainnya
- penyelenggaraan, pembinaan dan pengendalian pelayanan administrasi umum, kepegawaian, kearsipan dan penatausahaan keuangan
- pengkoordinasian dan fasilitasi administrasi perjalanan dinas, tugas-tugas keprotokolan dan kehumasan
- pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan urusan rumah tangga dan tata usaha Dinas
- fasilitasi penyusunan Penetapan Kinerja (PK) dan Perubahan Penetapan Kinerja
- pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan administrasi perlengkapan, sarana prasarana, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas
- pengkoordinasian dan pelaksanaan penatausahaan keuangan
- fasilitasi pelaksanaan perbendaharaan belanja
- pengkoordinasian dan pelaksanaan pengelolaan pendapatan asli daerah;
- fasilitasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah
- fasilitasi pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
- fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangkapenyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
- pengkoordinasian dan fasilitasi penyusunan laporan dan kinerja pelaksanaan urusanpemerintah
- pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan pengaduanmasyarakat di urusan ketahanan pangan dan pertanian
- fasilitasi pelaksanaan pengukuran pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan
- pengkoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan
- fasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah
- penyelenggaraan dan pengkoordinasian pelaksanaan informasi dan publikasi
- pelaksanaantugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
Paragraf 2
Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian
Pasal 8
- Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian dipimpinoleh Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian, yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris
- Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaiansebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) melaksanakan tugas:
- menyiapkan dan menganalisa data sebagai bahan perumusan kebijakan operasional di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan penatausahaanbarang
- mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan penatausahaan barang
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan/atau kegiatan Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian
- menyelenggarakan kegiatan pelayanan administrasi umum, penatausahaan barang, kepegawaian dan pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban keuangan
- melakukan penatausahaan keuangan Dinas dan pengelolaan urusan gaji pegawai Dinas, serta verifikasi surat pertanggungjawaban (SPJ)
- penyiapan usulan pejabat pengelola keuangan di lingkup Dinas
- melaksanakan danmengelola surat-menyurat dan tata kearsipan
- melaksanakan dan mengelola urusan rumah tangga, protokoler, upacara dan rapat dinas;
- pengelolaan administrasi perjalanan dinas
- melaksanakan urusan keamanan, kebersihan dan tata laksana
- melaksanakan dan pengendalian tata usaha pengadaan, pencatatan, penyimpanan, pendistribusian, perawatan barang inventaris atau asset perangkat daerahsesuai ketentuan yang berlaku
- melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
- melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat urusan kebudayaan dan pariwisata
- menyusun, mengelola dan memelihara data administrasi kepegawaian dan tugas-tugas kehumasan
- menyusun dan melaksanakanStandar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar OperasionalProsedur (SOP)
- melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodikyang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, pendataan
- hasil kerja serta menyusunpelaporan kinerja administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan penatausahaan barang
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya
Bagian Ketiga
Bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan
Pasal 9
- Bidang Ketahanan Pangan dan Perikanandipimpin oleh seorang Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Perikananyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
- Bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan
Pasal 10
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal9 ayat (2), Bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan menjalankan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas
- penyusunan program/kegiatan di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan dan kerawananpangan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisidi bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan
- penyiapan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan, promosi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan pengembangan pangan lokal
- melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan, konsumsi pangan, distribusi pangan, keamanan pangan dan kerawananpangan
- peremajaan data dalam sistem infomasi bidang Perikanan untuk tingkat kota
- perumusan bahan, pelaksanaan bimbingan teknis budidaya, produksi, olahan, dan pemasaran hasil perikanan
- pelaksanaan bimbingan teknis dan pengawasan kegiatan pencegahan, perlindungan, pemberantasan dan pengendalian hama dan penyakit ikan
- pelaksanaan bimbingan teknis pengolahan dan pemasaran hasil perikanan
- identifikasi dan inventarisasi perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana perikanan
- pengkoordinasian, pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan kegiatan Perikanan
- pelaksanaansosialisasi dan implementasi bidang Perikanan
- pemberian izin/rekomendasi di bidang perikanan
- pengkoordinasian dan penyelenggaraan pelayanan bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan
- perencanaan, pengolahan, pendataan bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan
- pembinaan, pengendalian dan pelaporankinerja bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan
- pelaksanaan koordinasi kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang Ketahanan Pangan dan Perikanan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
Bagian Keempat
Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
Pasal 11
- Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhanyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
- Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan programdan/atau kegiatan di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
Pasal 12
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan menjalankan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan berdasarkan peraturanperundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas
- penyusunan dan pelaksanaan program/kegiatan di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
- perencanaan operasional program bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan sesuai dengan perencanaan strategis tingkat kota, provinsi dan nasional
- penginventarisan, penelitian, pengkajian dan peremajaan data serta potensi dalam sistem informasi untuk tingkat kota pada bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
- pelaksanaanpengkoordinasian intern dan antar unit kerja terkait di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
- pemantauan danevaluasi pelaksanaan program kerja bidangTanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
- pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, implementasi dan pengembangan kegiatan pada bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
- pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian
- penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian
- melakukan bimbingan dan penguatan kelembagaan pertanian
- melakukan penyuluhan dan pengembangan metodologi penyuluhan pertanian
- pengawasanperedaran, dan sertifikasi benih
- melakukan penyiapan bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar
- melakukan penyiapan bahan pengendalian serangan organisme pengganggu tumbuhan
- pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi tanaman pangan
- pembinaan, pengendalian dan pelaporan kinerja di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
- pemberianizin/rekomendasi di bidang pertanian
- pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang pertanian
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
Bagian Kelima
Bidang Peternakan
Pasal 13
- Bidang Petemakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Peternakanyang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
- Bidang Peternakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang Peternakan
Pasal 14
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Bidang Peternakan menjalankan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang Peternakanberdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas
- penyusunan dan pelaksanaan program/kegiatan di bidang Peternakan
- pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana bidang Peternakan
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi bidang Peternakan sesuai kewenangannya
- perencanaan kebutuhandan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak
- pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksitemak
- pengendalian penyakit hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner
- pengawasan peredaran dan pengunaan serta sertifikasi benih/bibit temak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan
- pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan
- pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
- pemberian izin/rekomendasi dibidang petemakan, kesehatan hewan dan kesehatanmasyarakat veteriner
- pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaranhasil di bidang petemakan
- pembinaan, pengendalian dan pelaporan kinerja di Bidang Petemakan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundangan
Bagian Keenam
UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/Air Payau
Pasal 15
- UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/Air Payau dipimpin oleh seorang Kepala UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/Air Payau yang dalam melaksanakan tugasnyaberada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
- UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/ Air Payau sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis operasional di bidang metrologi legal
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/Air Payau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Bagian Ketujuh
UPT Rumah Potong Hewan
Pasal 16
- UPT Rumah Potong Hewan dipimpin oleh seorang Kepala UPT Rumah Potong Hewan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawahdan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
- UPT Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas sebagaipelaksana teknis operasional di bidang metrologi legal
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas UPT Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota
BABV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 17
- Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Kepala Dinas
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-rnasing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari beberapa jabatan fungsional dan terbagi dalam berbagaikelompok sesuai denganbidang keahliannya
- Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang- undangan
- Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diduduki oleh pejabat fungsional sesuai peraturan perundang-undangan