Administrator 06 Mar 2024 2.1k Share

PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 50 TAHUN 2022

 

TENTANG

 

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI

DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN

 

BAB I 

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kota Blitar
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Blitar;
  3. Walikota adalah Walikota Blitar
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Blitar;
  5. Dinas Ketahanan  Pangan dan Pertanian adalah Dinas Ketahanan  Pangan dan Pertanian Kota Blitar
  6. Sekretariat   adalah  Sekretariat  pada   Dinas Ketahanan    Pangan   danPertanian Kota Blitar
  7. Bidang adalah Bidang pada Dinas Ketahanan  Pangan dan Pertanian  KotaBlitar;
  8. Sub Bagian  adalah   Sub Bagian  pada  Dinas Ketahanan   Pangan  danPertanian Kota Blitar
  9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian  KotaBlitar;
  10. Sekretaris    adalah  Sekretaris    pada   Dinas  Ketahanan    Pangan   dan Pertanian Kota Blitar
  11. Kepala Bidang adalah  Kepala Bidang pada Dinas Ketahanan  Pangan dan Pertanian Kota Blitar
  12. Kepala  Sub  Bagian adalah  Kepala Sub  Bagian pada  Dinas  Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar
  13. Jabatan  Fungsional adalah  sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas  berkaitan  dengan pelayanan  fungsional yang berdasarkan  pada keahlian dan keterampilan tertentu
  14. Pejabat    Fungsional    adalah  Pegawai  ASN   yang menduduki   Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah
  15. Sub koordinator adalah pejabat fungsional Ahli Muda yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam  suatu satuan  kerja  sebagaimana diatur  peraturan perundang• undangan tentang organisasi dan tata kerja instansi
  16. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar
  17. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT, adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau  kegiatan teknis penunjang  tertentu pada  Dinas   atau Badan   Daerah  di  lingkungan Pemerintah Kota Blitar

 

BAB II

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 2

 

  1. Dinas Ketahanan   Pangan  dan Pertanian merupakan   unsur  pelaksana urusan pemerintahan di bidang ketahanan pangan, bidang pertanianserta bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah
  2. Dinas  Ketahanan   Pangan  dan Pertanian dipimpin  oleh  seorang Kepala Dinas  yang  berkedudukan di   bawah  dan bertanggungjawab   kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

  

Pasal 3

 

Dinas Ketahanan  Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di   bidang ketahanan  pangan,  bidang pertanian serta bidang kelautan  dan perikanan  yang menjadi  kewenangan daerah dan tugas pembantuan

 

Pasal 4

 

Untuk   menjalankan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3,  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan fungsi:

  1. perumusan  kebijakan  teknis  urusan  pangan, bidang   pertanian   serta bidang kelautan   dan  perikanan  berdasarkan  peraturan   perundang-undangan
  2. pelaksanaan  kebijakan di  bidang ketahanan  pangan, bidang  pertanian serta  bidang kelautan dan perikanan
  3. pelaksanaan evaluasi     dan pelaporan   di  bidang ketahanan  pangan, bidang pertanian serta bidang kelautan dan perikanan
  4. pelaksanaan  administrasi dinas di  bidang  ketahanan pangan,   bidang pertanianserta  bidang kelautan dan perikanan
  5. perumusan,    pelaksanaan   dan evaluasi  kebijakan    penyediaan    dan pengembangan saranadan prasarana pertanian
  6. perumusan,  pelaksanaan dan  evaluasi   kebijakan  pengendalian   dan penanggulangan bencana pertanian
  7. perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan penyuluhanpertanian
  8. perumusan,  pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pengendalian kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner
  9. perumusan,  pelaksanaan dan evaluasi kebijakan pengelolaan  perikanan budidaya
  10. perumusan,   pelaksanaan  dan  evaluasi   kebijakan   pengolahan    dan pemasaran hasil perikanan
  11. perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat
  12. perumusan,  pelaksanaan dan evaluasikebijakan penanganan  kerawanan pangan
  13. perumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan  pengawasan  keamanan pangan
  14. perumusan,    pelaksanaan   dan evaluasi    kebijakan    penzman   usaha pertanian
  15. pelaksanaan peningkatan PendapatanAsli Daerah (PAD)
  16. peremajaan data dalam bidang ketahanan  pangan, bidang pertanianserta bidangkelautan dan perikanan untuk tingkat kota
  17. pelaksanaan   pengendalian,   pengawasan,  dan  pembinaan   di  bidang administrasi  kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan,  kehumasan
  18. pelaksanaan  pengembangan kemampuanorganisasi meliputi pembinaan personil,  administrasi  umum, ketatalaksanaan  dan  sarana prasarana kerja
  19. penyelenggaraan keamanan,  kebersihan, dan  kenyamanan   bekerja  di lingkungan kantor
  20. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  21. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  22. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secaraperiodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
  23. pengelolaan pengaduan masyarakat
  24. penyampaian  data basil  pembangunan  dan informasi  lainnya  terkait layanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertaniansecara berkala melalui sub domain websitePemerintah Daerah
  25. pelaksanaan  evaluasi dan laporan pelaksanaan  tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  26. pelaksanaan fungsi lain  yang diberikan oleh Walikotaterkait dengan tugas dan fungsinya

 

BAB III 

SUSUNAN ORGANISASI 

Pasal 5

 

  1. Susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terdiri dari:
  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat  dipimpin oleh   Sekretaris yangmembawahi Sub  Bagian Umum,  Keuangan dan Kepegawaian
  3. Bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan
  4. Bidang Tanaman Pangan,  Hortikultura dan Penyuluhan
  5. Bidang Peternakan
  6. UPT Perikanan Budidaya Air  Tawar/Air Payau
  7. UPT Rumah Potong Hewan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

 

  1. Bagan Susunan   organisasi   Dinas  Ketahanan   Pangan  dan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini, dan merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini

 

BAB IV

PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

Bagian Kesatu

KepalaDinas

Pasal  6

 

Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan, memimpin, mengkoordinasikan, membina  dan  mengendalikan   penyelenggaraan  tugas pokok dan  fungsiDinas sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 3 dan  Pasal 4, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Walikota

 

Bagian Kedua

Sekretariat

 

Paragaraf 1

 

Sekretaris

Pasal  7

 

  1. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan  tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
  2. Sekretariat  mempunyai tugas melaksanakan  pelayanan administrasi  di lingkungan Dinas meliputi perencanaan,  mengkoordinasikan tugas pada bidang-bidang, pengelolaan  administrasi  umum, rumah  tangga, administrasi kepegawaian, kearsipan dan administrasi keuangan
  3. Untuk  menjalankan    tugas   sebagaimana  dimaksud   pada  ayat   (1), Sekretariat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanianmenjalankan fungsi:
    1. Pengkoordinasian perumusan  kebijakan teknis  urusan  ketahanan pangan dan pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah daerah
    2. pengkoordinasian  dan penyiapan bahan  penyusunan  perencanaan dan program kerja unit kerja secara terpadu
    3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan penyusunan program/kegiatan Sekretariat
    4. fasilitasi   dan pengkoordinasianpenyusunan  Standar   Operasional Prosedur  (SOP) masing-masing bidang dan Standar Pelayanan Publik (SPP)
    5. pengkoordinasian    dan  penyusunan   Rencana  Strategis  (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
    6. pengkoordinasian dan penyusunan  Rencana Kerja Anggaran (RKA)
    7. pengkoordinasian    penyusunan     dan   pelaksanaan     Dokumen Pelaksanaan  Anggaran (DPA)  dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran  (DPPA)
    8. pengkoordinasian  dan fasilitasi kelancaran pelaksanaan  tugas dan fungsi bidang-bidang di lingkungan Dinas
    9. pengkoordinasian pengusulan penataan organisasi,  pelaksanaan tata laksana serta mekanisme kerja perangkat daerah dan fasilitasi pengusulan produk hukum lainnya
    10. penyelenggaraan,     pembinaan       dan    pengendalian     pelayanan administrasi   umum, kepegawaian,  kearsipan   dan penatausahaan keuangan
    11. pengkoordinasian dan fasilitasi administrasi perjalanan dinas, tugas-tugas keprotokolan dan kehumasan
    12. pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan urusan rumah tangga dan tata usaha Dinas
    13. fasilitasi   penyusunan  Penetapan   Kinerja    (PK)   dan   Perubahan Penetapan Kinerja
    14. pengkoordinasian    dan   fasilitasi  pengelolaan   administrasi perlengkapan,  sarana prasarana,  keamanan kantor  dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas
    15. pengkoordinasian dan pelaksanaan penatausahaan keuangan
    16. fasilitasi pelaksanaan perbendaharaan belanja
    17. pengkoordinasian  dan pelaksanaan   pengelolaan  pendapatan  asli daerah;
    18. fasilitasi pelaksanaan  kebijakan pengelolaan barang milik  daerah
    19. fasilitasi pelaksanaan  pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
    20. fasilitasi  pelaksanaan  pemeliharaan   barang  milik   daerah  yang digunakan dalam rangkapenyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
    21. pengkoordinasian dan fasilitasi penyusunan laporan dan kinerja pelaksanaan urusanpemerintah
    22. pengkoordinasian dan fasilitasi pengelolaan pengaduanmasyarakat di urusan ketahanan pangan dan pertanian
    23. fasilitasi  pelaksanaan   pengukuran   pendapat   pelanggan  secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan
    24. pengkoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan
    25. fasilitasi pelaksanaan  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  (SPIP)
    26. penyampaian data hasil  pembangunan dan informasi  lainnya terkait layanan  Dinas  Ketahanan Pangan  dan  Pertanian secara  berkala melalui sub  domain website Pemerintah Daerah
    27. penyelenggaraan dan pengkoordinasian  pelaksanaan informasi  dan publikasi
    28. pelaksanaantugas kedinasan yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

 

Paragraf 2

Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian

Pasal  8

 

  1. Sub Bagian Umum,  Keuangan dan Kepegawaian dipimpinoleh Kepala Sub Bagian Umum,  Keuangan  dan Kepegawaian,  yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris
  2. Sub Bagian Umum,  Keuangan  dan Kepegawaiansebagaimana  dimaksud dalam Ayat (1)  melaksanakan tugas:
    1. menyiapkan   dan  menganalisa  data   sebagai bahan   perumusan kebijakan operasional di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan penatausahaanbarang
    2. mengumpulkan dan menganalisa data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan   administrasi     umum,   keuangan,    kepegawaian    dan penatausahaan barang
    3. menyusun dan melaksanakan  rencana  program dan/atau  kegiatan Sub Bagian Umum,  Keuangan dan Kepegawaian
    4. menyelenggarakan     kegiatan     pelayanan      administrasi      umum, penatausahaan barang, kepegawaian dan pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban keuangan
    5. melakukan penatausahaan  keuangan Dinas dan pengelolaan urusan gaji pegawai Dinas,  serta verifikasi surat pertanggungjawaban (SPJ)
    6. penyiapan usulan pejabat pengelola keuangan di lingkup Dinas
    7. melaksanakan  danmengelola surat-menyurat dan tata kearsipan
    8. melaksanakan  dan mengelola urusan  rumah  tangga,  protokoler, upacara dan rapat dinas;
    9. pengelolaan administrasi perjalanan dinas
    10. melaksanakan urusan keamanan, kebersihan dan tata laksana
    11. melaksanakan dan pengendalian tata usaha pengadaan,  pencatatan, penyimpanan,  pendistribusian,   perawatan barang   inventaris atau asset perangkat daerahsesuai ketentuan yang berlaku
    12. melaksanakan pemeliharaan  barang milik  daerah yang  digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
    13. melaksanakan     pengelolaan    pengaduan     masyarakat      urusan kebudayaan dan pariwisata
    14. menyusun, mengelola dan memelihara data administrasi kepegawaian dan tugas-tugas kehumasan
    15. menyusun dan melaksanakanStandar Pelayanan  Publik (SPP)  dan Standar OperasionalProsedur (SOP)
    16. melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
    17. melaksanakan   pengukuran  Indeks    Kepuasan   Masyarakat  (IKM) dan/atau   pelaksanaan  pengumpulan  pendapat  pelanggan   secara periodikyang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan
    18. melakukan  monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas,  pendataan
    19. hasil kerja  serta menyusunpelaporan kinerja  administrasi umum, keuangan, kepegawaian dan penatausahaan barang
    20. melaksanakan tugas kedinasan lain  yang diberikan oleh  Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya

 

Bagian Ketiga

Bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan

Pasal 9

 

  1. Bidang Ketahanan  Pangan dan Perikanandipimpin oleh seorang Kepala Bidang  Ketahanan   Pangan dan  Perikananyang  dalam  melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
  2. Bidang Ketahanan  Pangan dan Perikanan sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) mempunyai    tugas merumuskan     kebijakan     teknis    dan menyelenggarakan  program  dan/atau  kegiatan  di   Bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan

 

Pasal 10

 

Untuk  menjalankan  tugas  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal9  ayat (2), Bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan menjalankan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang  Ketahanan Pangan dan Perikanan berdasarkan   peraturan perundang-undangan   dan   kebijakan Kepala Dinas
  2. penyusunan   program/kegiatan  di bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan
  3. penyiapan pelaksanaan kebijakan di  bidang ketersediaan pangan, distribusi  pangan, konsumsi   pangan,   keamanan pangan  dan kerawananpangan
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisidi bidang ketersediaan pangan, distribusi pangan dan kerawanan pangan
  5. penyiapan  koordinasi penyediaan dan  penyaluran  pangan pokok  atau pangan lainnya  dalam rangka stabilisasi  pasokan  dan harga pangan
  6. penyiapan pelaksanaan kebijakan  di bidang konsumsi pangan,  promosi, penganekaragaman konsumsi   pangan, dan pengembangan pangan lokal
  7. melakukan  penyiapan bahan   pemantauan,   evaluasi  dan    pelaporan kegiatan  di bidang  ketersediaan  pangan,  konsumsi   pangan,   distribusi pangan, keamanan pangan dan kerawananpangan
  8. peremajaan data dalam sistem infomasi bidang Perikanan  untuk tingkat kota
  9. perumusan bahan,   pelaksanaan bimbingan teknis budidaya,  produksi, olahan, dan pemasaran hasil perikanan
  10. pelaksanaan  bimbingan teknis  dan pengawasan kegiatan   pencegahan, perlindungan, pemberantasan dan pengendalian hama dan penyakit ikan
  11. pelaksanaan    bimbingan  teknis   pengolahan   dan pemasaran    hasil perikanan
  12. identifikasi   dan inventarisasi   perencanaan  kebutuhan  sarana  dan prasarana perikanan
  13. pengkoordinasian,   pelaksanaan  fasilitasi  dan  pengembangan kegiatan Perikanan
  14. pelaksanaansosialisasi dan implementasi bidang Perikanan
  15. pemberian izin/rekomendasi di bidang perikanan
  16. pengkoordinasian   dan  penyelenggaraan  pelayanan   bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan
  17. perencanaan,   pengolahan, pendataan  bidang  Ketahanan  Pangan  dan Perikanan
  18. pembinaan, pengendalian dan pelaporankinerja bidang Ketahanan Pangan dan Perikanan
  19. pelaksanaan   koordinasi kerjasama  dengan  lembaga dan  instansi  lain dibidang Ketahanan  Pangan dan Perikanan
  20. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

 

Bagian Keempat

Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan

Pasal 11

 

  1. Bidang Tanaman  Pangan, Hortikultura  dan  Penyuluhan dipimpin  oleh seorang  Kepala  Bidang  Tanaman   Pangan, Hortikultura  dan Penyuluhanyang  dalam  melaksanakan tugasnya  berada di  bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
  2. Bidang Tanaman  Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan  menyelenggarakan programdan/atau  kegiatan  di  Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan

 

Pasal 12

 

Untuk  menjalankan tugas  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 11   ayat  (2), Bidang Tanaman Pangan,  Hortikultura dan Penyuluhan menjalankan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Tanaman Pangan,  Hortikultura dan Penyuluhan berdasarkan peraturanperundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas
  2. penyusunan  dan pelaksanaan  program/kegiatan   di   bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
  3. perencanaan  operasional program bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan  Penyuluhan  sesuai  dengan  perencanaan   strategis tingkat  kota, provinsi dan nasional
  4. penginventarisan,   penelitian,  pengkajian   dan  peremajaan  data  serta potensi dalam sistem informasi  untuk tingkat kota pada bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
  5. pelaksanaanpengkoordinasian intern dan antar unit kerja terkait di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
  6. pemantauan  danevaluasi pelaksanaan  program kerja  bidangTanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
  7. pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, implementasi dan pengembangan kegiatan pada bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
  8. pengembangan potensi dan pengelolaan lahan  dan irigasi pertanian
  9. penyediaan dan pengawasan peredaran  pupuk, pestisida,  serta alat dan mesin pertanian
  10. melakukan bimbingan dan penguatan kelembagaan pertanian
  11. melakukan  penyuluhan    dan    pengembangan   metodologi penyuluhan pertanian
  12. pengawasanperedaran,  dan sertifikasi benih
  13. melakukan penyiapan  bahan rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih yang beredar
  14. melakukan    penyiapan bahan pengendalian serangan  organisme pengganggu tumbuhan
  15. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi tanaman pangan
  16. pembinaan,  pengendalian dan  pelaporan  kinerja di  bidang   Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
  17. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Penyuluhan
  18. pemberianizin/rekomendasi di bidang pertanian
  19. pemberian bimbingan pascapanen,  pengolahan dan  pemasaran hasil  di bidang pertanian
  20. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya  yang diberikan  oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

 

Bagian Kelima

Bidang Peternakan

Pasal 13

 

  1. Bidang Petemakan dipimpin oleh  seorang Kepala Bidang Peternakanyang dalam melaksanakan tugasnya  berada di  bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
  2. Bidang  Peternakan sebagaimana  dimaksud   dalam   ayat  (1)   mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan menyelenggarakan program dan/atau kegiatan di Bidang Peternakan

 

Pasal 14

 

Untuk  menjalankan tugas sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 13  ayat  (2), Bidang Peternakan menjalankan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Peternakanberdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas
  2. penyusunan dan pelaksanaan program/kegiatan di bidang Peternakan
  3. pengawasan  pendayagunaan   bantuan  sarana  dan  prasarana bidang Peternakan
  4. pelaksanaan   koordinasi,  fasilitasi,  monitoring   dan evaluasi    bidang Peternakan sesuai kewenangannya
  5. perencanaan kebutuhandan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak
  6. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksitemak
  7. pengendalian penyakit hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner
  8. pengawasan peredaran   dan pengunaan serta   sertifikasi   benih/bibit temak,  pakan, hijauan pakan ternak,  dan obat hewan
  9. pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan
  10. pelaksanaan sertifikasi    persyaratan     teknis   kesehatan   masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
  11. pemberian izin/rekomendasi  dibidang petemakan,  kesehatan hewan dan kesehatanmasyarakat veteriner
  12. pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaranhasil  di bidang petemakan
  13. pembinaan, pengendalian dan pelaporan kinerja di Bidang Petemakan
  14. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundangan

 

Bagian Keenam

UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/Air Payau

Pasal 15

 

  1. UPT Perikanan  Budidaya  Air Tawar/Air  Payau  dipimpin oleh  seorang Kepala UPT Perikanan Budidaya Air Tawar/Air Payau yang dalam melaksanakan tugasnyaberada di  bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
  2. UPT Perikanan  Budidaya  Air Tawar/ Air  Payau  sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis operasional di bidang metrologi legal
  3. Ketentuan   lebih   lanjut  mengenai tugas  UPT   Perikanan Budidaya  Air Tawar/Air Payau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota

 

Bagian Ketujuh

UPT Rumah Potong Hewan

Pasal 16

 

  1. UPT Rumah  Potong Hewan dipimpin  oleh seorang  Kepala UPT  Rumah Potong Hewan yang dalam melaksanakan  tugasnya berada dibawahdan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
  2. UPT Rumah   Potong  Hewan sebagaimana   dimaksud  dalam  ayat   (1) mempunyai tugas sebagaipelaksana teknis operasional di bidang metrologi legal
  3. Ketentuan   lebih  lanjut   mengenai  tugas UPT   Rumah   Potong Hewan sebagaimana   dimaksud  dalam ayat   (2)   ditetapkan dengan  Peraturan Walikota

BABV

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 17

 

  1. Kelompok  Jabatan Fungsional  berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Kepala Dinas
  2. Kelompok Jabatan  Fungsional   sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) mempunyai tugas melakukan   kegiatan  sesuai dengan jenjang  jabatan fungsional masing-rnasing  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari beberapa jabatan  fungsional dan  terbagi dalam berbagaikelompok sesuai denganbidang keahliannya
  4. Jenis, jenjang  dan jumlah jabatan  fungsional ditetapkan  oleh Walikota berdasarkan kebutuhan  dan beban kerja, sesuai  peraturan perundang- undangan
  5. Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3) diduduki  oleh pejabat fungsional sesuai peraturan  perundang-undangan

 

 

Berita Populer

PEMERIKSAAN ANTEMORTEM DAN POSTMORTEM HEW..

by Administrator | 05 Nov 2025

Baksos Hewan Kesayangan, Gemar Minum Susu..

by Administrator | 13 Mar 2024

Kunjungan Istimewa ke Blitar : Timor Lest..

by Administrator | 23 Sep 2024

The 6th Pet Animal Social Event

by Administrator | 07 May 2024

Peringatan World Rabies Day : DKPP Sediak..

by Administrator | 20 Sep 2024

Peringatan World Rabies Day 2025 di Kota ..

by Administrator | 05 Nov 2025